Legislator Minta BPJS Ketengakerjaan Lebih Aktif Tingkatkan Kepesertaan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, prestasi direksi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketengaakerjaan untuk mendongkrak kepesertaan masih ‘rencah’, padahal jumlah angkatan kerja yang ada mencapai 125 juta orang.
“Kenaikan jumlah kepesertaan kecil sekali, padahal BPJS memiliki payung yang mewajibkan kepesertaan,” kata Saleh saat RDP dengan BPJS Ketengakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (25/01/2017).
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR John Kenedy Azis mengatakan, banyak mutasi kepesertaan membuat keperihatinan atas program Jaminan Sosial (Jamsos) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih aktif dalam meningkatkan kepesertaan khususnya para pekerja penerima upah. “Jangan sampai BPJS Ketenagakerjaan ini hanya dipandang sebagai kewajiban semata, namun juga harus memberikan manfaat yang lebih bagi peserta sebagai jaminan hidup,” kata John.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan alasan yang menyebabkan banyaknya peseta yang keluar dari program-program BPJS Keteangakerjaan itu antara lain karena adanya regulasi yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN).
“Misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil negara yang menyatakan pegawai ASB bukan lagi menjadi cakupan kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan tetapi dialihkan ke PT Taspen,”ujar Agus.
Selain itu, ada pula PP 60 tahun 2015 yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 tahun 2015 yang memberikan kemudahan penarikan dana Jamninan Hari Tua (JHT). “Ini penyebab tingginya penarikan dana JHT,”katanya.
UU Nelayan Nomor 7 tahun 2106 turut menjadi penyebab potensi kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan berkurang. Serta, Permenaker Nomor 1 tahun 2016 tentang program jamninan sosial bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). (rnm/nt)/foto:rizka/iw.